This study aims to obtain a valid and reliable knowledge on how the Public Accounting Firm prepares fiscal financial statements by using worksheet. This research uses descriptive qualitative method that is method which aims to describe and explain data or events with qualitative explanation sentences. The qualitative research method emphasizes on observational research methods in the field. In calculating corporate tax payable, corporate income statement is needed to calculate how much earnings before taxes obtained by the company in the current year. After that, we can calculate the company's income tax payable. However, there are some differences between commercial income statement and the fiscal loss statement. So that a fiscal reconciliation is required. The fiscal reconciliation is made to make the commercial income statement in accordance with the provisions for taxation. So, it would be accepted as an income statement which is in accordance with tax rules and then it can be used for calculating income tax. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Ekspansi Vol. 9, No. 2 November 2017, 199 – 216 ANALISIS DESKRIPTIF ATAS KERTAS KERJA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL OLEH KANTOR AKUNTAN PUBLIK “X” Arry Irawan Politeknik Negeri Bandung Setiawan Politeknik Negeri Bandung setiawan Fiesty Utami Politeknik Negeri Bandung fiesty042 Abstract This study aims to obtain a valid and reliable knowledge on how the Public Accounting Firm prepares fiscal financial statements by using worksheet. This research uses descriptive qualitative method that is method which aims to describe and explain data or events with qualitative explanation sentences. The qualitative research method emphasizes on observational research methods in the field. In calculating corporate tax payable, corporate income statement is needed to calculate how much earnings before taxes obtained by the company in the current year. After that, we can calculate the company’s income tax payable. However, there are some differences between commercial income statement and the fiscal loss statement. So that a fiscal reconciliation is required. The fiscal reconciliation is made to make the commercial income statement in accordance with the provisions for taxation. So, it would be accepted as an income statement which is in accordance with tax rules and then it can be used for calculating income tax. KeywordsWorksheet, Public Finance Report, Public Accounting Firm Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan yang valid dan dapat dipercaya mengenai bagaimana kita memahami kertas kerja yang dibuat oleh Kantor akuntan Publik dalam menyusun laporan keuangan fiskal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu metode yang bertujuan untuk mendeskripsikan data apa adanya dan menjelaskan data atau kejadian dengan kalimat-kalimat penjelasan secara kualitatif. Metode penelitian kualitatif menekankan pada metode penelitian observasi di lapangan. Dalam menghitung pajak penghasilan terutang badan, diperlukan laporan laba rugi perusahaan untuk mengetahui berapa laba sebelum pajak yang didapatkan perusahaan pada tahun berjalan untuk dihitung berapa pajak penghasilan terutang perusahaan tersebut. Dikarenakan adanya perbedaan standar antara laporan laba rugi komersial dengan laporan laba rugi fiskal, maka diperlukan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan agar laporan laba rugi komersial sesuai ketentuan perpajakan, sehingga dapat diterima sebagai laporan laba rugi yang sesuai aturan perpajakan dan dapat digunakan untuk menghitung PPh Badan Terutang. Kata Kunci Kertas Kerja, Laporan Keuangan Publik, Kantor Akuntan Publik 200 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami 1. PENDAHULUAN Latar Belakang Negara Indonesia adalah negara berkembang yang pernah mengalami masa-masa keemasan “oil booming” pada beberapa dasawarsa lalu. Pada masa itu penghasilan terbesar berasal dari sektor minyak dan gas. Namun masa itu telah berlalu dan sebagai komoditas yang tidak terbarukan, masa itu tidak akan terulang kembali. Saat ini yang menjadi sumber penghasilan negara yang terbesar adalah dari sektor perpajakan. Sebagai sumber penghasilan terbesar bagi negara, Indonesia wajib untuk mengamankan sektor perpajakan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan roda pembangunan nasional tetap berjalan optimal. Tahun 1984, Indonesia melakukan reformasi dalam sektor perpajakan. Sistem perpajakan yang pada awalnya menerapkan official assessment system, diganti dengan self assessment system. Dalam self assessment system ini, tanggung jawab perpajakan lebih dititikberatkan pada peran serta dan kesadaran dari wajib pajak. Wajib pajak diberikan kepercayaan, wewenang dan tanggung jawab oleh negara agar senantiasa memiliki kemampuan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan aktivitas perpajakannya serta bertanggung jawab penuh atas hal-hal yang dicantumkan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan SPT Tahunannya. Secara hukum formal, definisi pajak dicantumkan dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan KUP, yang menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan bagi sebesesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah ada beberapa macam jenisnya. Yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penghsailan dari sektor perpajakan adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan menjadi pajak yang kewenangan pemungutannya berada di tangan pemerintah pusat, salah satu alasannya adalah agar hasil dan penyebarannya diharapkan dapat lebih adil dan merata. Secara hukum formal, definisi pajak penghasilan dicantumkan dalam Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, yang menyebutkan bahwa pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh baik oleh Orang Pribadi, Badan maupun Bentuk Usaha Tetap yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan bentuk apapun. Dengan demikian dapat diketahui bahwa yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, Badan, Bentuk Usaha Tetap dan warisan yang belum terbagi WYBT. Fokus pada penelitian kali ini adalah pajak penghasilan Badan, yaitu pungutan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan usaha baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha yang mliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD badan usaha dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, Ekspansi 201 yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya. Pada akhir tahun perusahaan akan melaporkan aktivitas usahanya selama satu periode operasional dengan cara menyusun laporan keuangan, yang terdiri atas Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba/ Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan yang berhubungan langsung nilai besaran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan adalah Laporan Laba/rugi, karena dalam laporan tersebut akan diketahui apakah perusahaan mengalami Laba atau rugi pada tahun yang sedang berjalan ini, jika laba maka akan dihitung berapa penghasilan kena pajaknya dan pajak terutangnya pada tahun berjalan tersebut. Namun pada kenyataannya, Laporan Laba/rugi yang disusun oleh perusahaan biasanya disusun hanya semata-mata hanya mendasarkan pada ketentuan yang diatur berdasarkan pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK dan mengabaikan ketentuan dalam penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan Undang-undang Perpajakan. Laporan Laba/Rugi yang disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK biasa disebut Laporan Laba/Rugi komersil, sedangkan Laporan Laba/Rugi yang disusun berdasarkan Undang-undang Perpajakan biasa disebut Laporan Laba/Rugi fiskal. Laporan Laba/Rugi fiskal inilah yang dijadikan dasar oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk menentukan berapa penghasilan kena pajaknya dan pajak terutangnya suatu perusahaan pada tahun berjalan, bukan laporan Laba/rugi komersial. Perbedaan antara laporan Laba/rugi komersial dengan laporan Laba/rugi fiskal ada yang bersifat tetap dan ada yang bersifat sementara. Tidak ada yang salah dengan laporan Laba/rugi komersil yang disusun oleh perusahaan, yang diperlukan hanyalah penyesuaian diantara kedua laporan Laba/rugi tersebut, yang dikenal dengan istilah rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan agar Laporan Keuangan komersil sesuai dengan Undang-undang perpajakan, sehingga dapat diterima dan digunakan untuk menghitung dan memperhitungkan pajak terutang dari suatu perusahaan. Tidak semua perusahaan mempunyai kemampuan dan staf SDM yang dapat melakukan rekonsiliasi fiskal, mengingat kemampuan yang dipersyaratkan untuk dikuasai harus keduanya, yaitu memahami akuntansi dan perpajakan sekaligus, tidak boleh hanya salah satunya. Kantor Akuntan Publik KAP atau Kantor Jasa Akuntansi KJA tidak hanya memberikan layanan memberikan opini atas laporan keuangan atau audit atas laporan keuangan, tapi juga memberikan layanan membantu membuat laporan keuangan untuk tujuan perpajakan. Dengan demikian KAP dan atau KJA akan menjadi pilihan sebagian besar perusahaan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal agar hasilnya bisa akurat dan sesuai dengan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan maupun Undang-undang Perpajakan dan pada akhirnya dapat digunakan untuk menghitung dan memperhitungkan pajak terutang dari suatu perusahaan. Dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, akuntan pada KAP maupun KJA akan menyusun rekonsiliasi fiskal dengan menggunakan media kertas kerja atau work sheet rekonsiliasi fiskal, yang biasanya lebih banyak hanya menggunakan pendekatan 202 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami kuantitatif dan jarang menggunakan pendekatan kualitatif apalagi mendeskripsikan kertas kerja rekonsiliasi fiskalnya. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut 1 Apa sajakah akun-akun dalam laporan laba rugi komersial perusahaan yang termasuk ke dalam akun-akun yang harus dilakukan rekonsiliasi fiskal; 2 Bagaimana penyusunan laporan laba rugi fiskal dan perhitungan PPh Terutang Badan pada perusahaan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bagaimana analisa deskriptif atas kertas kerja kerja penyusunan Laporan Keuangan Fiskal oleh Kantor Akuntan Publik “X” 2. KAJIAN PUSTAKA Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal Definisi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan untuk kebutuhan internal dan eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan. PSAK Nomor 1 revisi 2009 mendefinisikan laporan keuangan sebagai berikut “Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.” Dalam kaitannya dengan akuntansi perpajakan, laporan keuangan yang cukup penting dan harus disesuaikan untuk tujuan perpajakan adalah yaitu laba rugi. Output dari laporan laba rugi ini adalah dihasilkannya laba bersih komersial yang merupakan besarnya laba yang dihitung oleh Wajib Pajak sesuai dengan system serta prosedur pembukuan yang wajar yang diakui dalam SAK. Menurut Muljono 201064, “laba bersih secara komersial mencerminkan kondisi keuangan sesungguhnya yang didapat dari kegiatan perusahaan, yang dapat ditelusuri kebenarannya dari berbagai arus, seperti arus kas, arus bank, dan yang lainnya sesuai kondisi pembukuan yang dilaksanakan oleh wajib pajak.” Hubungan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal memiliki peraturan masing-masing dalam menentukan penghasilan dan biaya. Jika laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan/SAK ETAP untuk memberikan informasi mengenai kinerja perusahaan dalam jangka waktu tertentu, maka laporan keuangan fiskal disusun bedasarkan peraturan perpajakan yang Ekspansi 203 digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, sehingga terjadi perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Untuk mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal. Menurut Waluyo 201139, ada tiga pendekatan untuk menyusun laporan keuangan fiskal yaitu 1 Pendekatan terpisah separated approach yaitu wajib pajak membukukan segala transaksi berdasarkan prinsip pajak untuk menghitung PPh terutang dan bedasarkan prinsip akuntansi untuk keperluan komersial. 2 Pendekatan kedua extra-compatible approach yaitu wajib pajak membukukan semua transaksi hanya bedasarkan prinsip akuntansi, kemudian pada akhir tahun wajib pajak melakukan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan komersial tersebut agar sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang digunakan untuk menghitung PPh terhutang. 3 Pendekatan ketiga menyatakan ketentuan perpajakan sebagai sisipan Standar Akuntansi Keuangan atau pendekatan dengan prinsip common basis. Dalam dasar ini laporan keuangan disusun mengikuti standar akuntansi keuangan, tetapi apabila terdapat aturan lain dalam akuntansi komersial, maka preferensi diberikan pada ketentuan perpajakan. Jadi laporan keuangan komersial terkait dengan laporan keuangan fiskal karena laporan keuangan komersial digunakan oleh wajib pajak sebagai dasar melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal. Rekonsiliasi Fiskal Definisi Rekonsiliasi Fiskal Dalam perhitungan pajak penghasilan, adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara akuntansi komersial dan fiskal dapat menimbulkan perbedaan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak pula. Muljono 201064 mengatakan bahwa yang membedakan antara laba secara komersial dengan penghasilan kena pajak adalah dilakukannya rekonsiliasi fiskal terhadap laba secara komersial. Terjadinya beberapa perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan/SAK ETAP dengan Peraturan Perpajakan karena adanya berbagai kepentingan dari negara dalam memanfaatkan pajak sebagai salah satu komponen kebijakan fiskal. Rekonsiliasi koreksi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Menurut Sukrino dan Trisnawati 2011218, Rekonsiliasi koreksi fiskal adalah rekonsiliasi yang dilakukan akibat adanya perbedaan antara laba/rugi komersial menurut Standar Akuntansi Keuangan/SAK ETAP dengan laba/rugi fiskal menurut ketentuan perpajakan.Tujuannya adalah untuk membuat laba/rugi komersial menjadi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak WP yang pembukuannya menggunakan pendekatan akuntansi komersial, yang bertujuan mempermudah mengisi Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh, dan menyusun 204 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami laporan keuangan fiskal yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh. Menurut penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian laporan laba rugi komersial dengan dasar ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat menghitung pajak penghasilan terutang. Penyebab Timbulnya Rekonsiliasi Fiskal Perbedaan penghasilan dan biaya menurut akuntansi atau komersial dan menurut fiskal dapat dikelompokan menjadi perbedaan tetap dan perbedaan waktu. Menurut Muljono 201065 rekonsiliasi fiskal terjadi karena adanya perbedaan pengakuan secara komersial dan secara fiskal, yang dapat berupa 1 Beda Tetap terjadi apabila terdapat transaksi yang diakui oleh Wajib Pajak sebagai penghasilan atau sebagai biaya dalam akuntansi secara komersial yang diatur dalam SAK. Namun demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, transaksi tersebut bukan merupakan penghasilan atau bukan merupakan biaya, atau sebagian merupakan penghasilan atau sebagian merupakan biaya. 2 Beda Waktu terjadi karena adanya perbedaan pengakuan waktu secara komersial dibandingkan dengan secara fiskal, misalnya dalam ketentuan masa manfaat aktiva yang dilakukan penyusutan atau amortisasi. Resmi 2011373 mengatakan bahwa perbedaan tetap terjadi karena transaksi-transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi atau komersial dan tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan tetap ini mengakibatkan laba rugi bersih menurut akuntansi berbeda dengan penghasilan kena pajak menurut fiskal atau perpajakan. Sedangkan perbedaan waktu terjadi karena perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya dalam menghitung laba atau rugi perusahaan. Suatu biaya atau penghasilan telah diakui menurut akuntansi komersial dan belum diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Jenis Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi fiskal dapat berupa rekonsiliasi positif dan negatif. Menurut Muljono 201065, “Rekonsiliasi positif adalah rekonsiliasi fiskal yang mengakibatkan adanya pengurangan biaya menjadi semakin kecil, atau berakibat adanya penambahan penghasilan.” Rekonsiliasi positif dilakukan berkaitan dengan transaksi berikut ini 1 Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak yang di atur dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi metode pengakuannya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diakui lebih kecil daripada ketentuan perpajakan. 2 Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 3 Biaya yang ditangguhkan pengakuannya 4 Biaya tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. 5 Biaya bukan pengurang penghasilan kena pajak. Ekspansi 205 6 Biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi metode pengakuannya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diakui lebih besar daripada ketentuan perpajakan. 7 Biaya berkaitan penghasilan bukan merupakan objek pajak. 8 Biaya berkaitan penghasilan sudah dikenakan PPh Final. Sedangkan rekonsiliasi negatif adalah rekonsiliasi fiskal yang berakibat adanya penambahan biaya yang telah diakui dalam laporan laba-rugi komersial, atau yang berakibat dengan adanya pengurangan penghasilan. Rekonsiliasi negatif dilakukan akibat adanya 1 Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak yang di atur dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi metode pengakuannya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diakui lebih besar daripada ketentuan perpajakan. 2 Keuntungan karena pembebasan hutang sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3 Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, 4 Penghasilan yang dikenakan PPh final. 5 Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya. 6 Biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi metode pengakuannya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diakui lebih kecil daripada ketentuan perpajakan. Teknik Rekonsiliasi Fiskal Teknik Rekonsiliasi Fiskal menurut Resmi 2007344 dilakukan dengan cara berikut 1 Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan tersebut dari penghasilan menurut fiskal, yang berarti mengurangi laba menurut fiskal. 2 Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah penghasilan tersebut dari penghasilan menurut fiskal, yang berarti mengurangi laba menurut fiskal. 3 Jika suatu biaya/pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut dari biaya menurut fiskal, yang berarti menambah laba menurut fiskal. 4 Jika suatu biaya/penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut pada biaya menurut fiskal, yang berarti mengurang laba menurut fiskal. Kertas kerja rekonsiliasi fiskal dapat dibuat dengan format sebagai berikut 206 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami Format 1 Wajib Pajak X Rekonsiliasi Fiskal Tahun 20xx Laba Bersih menurut akuntansi xx Rekonsiliasi Positif - xx Total Rekonsiliasi Positif xx + Rekonsiliasi Negatif - xx Total Rekonsiliasi Positif xx - Penghasilan Laba Kena Pajak menurut fiskal xx Perbedaan dimasukkan sebagai rekonsiliasi positif apabila Pendapatan menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi. Biaya/pengeluaran menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansi atas suatu biaya/pengeluaran tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi. Perbedaan dimasukkan sebagai rekonsiliasi negatif apabila Pendapatan menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansi atau suatu biaya/pengeluaran tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi. Biaya/pengeluaran menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak menurut akuntansi. Format 2 Wajib Pajak X Rekonsiliasi Fiskal Tahun 20xx Laba Bersih Sebelum Pajak Laba / Penghasilan Kena Pajak Ekspansi 207 Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan pendekatan akuntansi komersial. Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk mempermudah pengisian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh dan menyusun laporan keuangan fiskal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh. 3. METODOLOGI PENELITIAN Kegunaan Penelitian Penelitian ini akan memberikan panduan bagi pihak-pihak yang ingin menyusun laporan keuangan fiskal dengan mendasarkan pada laporan keuangan komersil yang sudah ada dengan bantuan kertas kerja yang biasa digunakan oleh kantor akuntan publik dalam menyusun laporan keuangan fiskal. Metode Penelitian Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu wawancara, dokumen pribadi, dokumen resmi, dan sebagainya. Hal yang pertama-tama dilakukan oleh penulis adalah mengumpulkan sejumlah data yang berhubungan dengan penyusunan laporan laba rugi komersial perusahaan dan perpajakan serta informasi tambahan lainnya kemudian dipelajari secara seksama lalu dilakukan reduksi data dengan melakukan proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan masalah dan transformasi data kasar yang diambil dari perusahaan, lalu membuang data-data yang dianggap tidak berhubungan dengan pokok persoalan sehingga menghasilkan data yang memang benar-benar dibutuhkan untuk proses analisis. Proses selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan laba rugi perusahaan dengan menganalisis biaya dan penghasilan yang dapat dikurangkan atau ditambahkan, sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Fiskal yang berisi laba bersih sebelum pajak yang sesuai dengan aturan perpajakan. Lalu setelah mendapatkan laba bersih sebelum pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan, menghitung pajak terutang badan perusahaan sesuai dengan tarif pajak untuk badan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Rancangan Penelitian Alat analisis data yang digunakan dalam penyusunan laporan laba rugi fiskal adalah menggunakan format kertas kerja rekonsiliasi fiskal untuk memudahkan penulis dalam mengidentifikasi pos-pos akun yang dilakukan koreksi fiskal positif dan negatif dan menghitung berapa nominal yang benar sesuai aturan perpajakan untuk masing-masing pos akun, sehingga dapat dengan mudah disusun laporan laba rugi fiskal dan diketahui berapa laba sebelum pajak menurut fiskal atau perpajakan. Berikut adalah format kertas kerja rekonsiliasi fiskal yang digunakan dalam penelitian ini 208 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami Format Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal Wajib Pajak X Rekonsiliasi Fiskal Tahun 20xx Laba Bersih Sebelum Pajak Laba penghasilan Kena Pajak Paradigma Penelitian Adapun paradigma penelitian ini dapat diilustrasikan melalui gambar di bawah ini. Gambar 1. Paradigma Penelitian Sumber Rancangan Peneliti 4. HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN Hasil Penelitian PT. Y Laporan Laba Rugi Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2015 dalam Rp, ribuan penuh Penghasilan dari usaha dalam negeri Ekspansi 209 Gaji,Upah, THR, Tunjangan lainnya Alat Tulis dan Biaya Kantor Biaya Konsumsi jamuan tamu Penghasilan di luar usaha Total Penghasilan di luar usaha Laba netto penghasilan netto dalam negeri Penghasilan dari luar negeri Bunga obligasi dari Singapura Total Penghasilan dari luar negeri Persediaan barang dagangan, 1 Januari 2015 Pembelian netto tahun 2015 Persediaaan Barang dagangan, 31 Desember 2015 Informasi yang digunakan sebagai dasar penyesuaian laba/rugi fiskal 1 Dalam penjualan tidak memasukkan penjualan kepada karyawan sendiri sebesar yang dibayar dengan pemotongan gaji tiap bulan. 2 Dalam gaji, upah, THR dan tunjangan lain terdapat dan biaya pengobatan karyawan senilai 210 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami 3 Dalam biaya perjalanan dinas terdapat bukti-bukti pendukung atas nama keluarga pemilik perusahaan sebesar 4 Dalam biaya promosi terdapat sumbangan yang tidak ada hubungannya dengan operasi perusahaan sebesr Rp. 5 Pajak sebesar merupakan angsuran pasal 25 bulanan selam tahun ini. 6 Pengeluaran berupa biaya representasi tanpa adanya bukti pihak eksternal. 7 Biaya royalti sebesar Rp. yang ada bukti pendukungnya dari eksternal sebesar Rp. 8 Piutang yang benar-benar tak tertagih dan telah memenuhi syarat untuk diakui sebagai piuang tak tertagih menurut perpajakan dlam tahun ini Rp. 9 Perusahaan mempunyai asset tetap sbb Mesin produksi pembelian tgl 1 Januari 2010 seharga Rp. umur ekonomis ditetapkan 10 tahun. Kendaraan pembelian tgl 31 Dedember 2010 seharga Rp. umur ekonomis ditetapkan 10 tahun. Komputer pembelian tanggal 6 Maret 2012, seharga Rp. umur ekonomis ditetapkan 5 tahun. Inventaris pembelian tanggal 1 Januari 2010 seharga Rp. umur ekonomis ditetapkan 8 tahun. Bangunan permanen selesai dibangun dan siap digunakannya sejak 31 Desember 2009 senilai umur ekonomis ditetapkan 20 tahun. Berdasarkan kebijakan manajemen mesin produksi mempunyai nilai residu 10% dari HPP, sedangkan asset tetap lain 20% dari HPP. Metode penghitungan penyusutan yang digunakan adalah garis lurus. Menurut aturan fiskal, mesin produksi, kendaraan, komputer dan inventaris merupakan asset berwujud kelompok II. Perusahaan menggunakan metode garis lurus dalam penyusutan fiskal. Dalam biaya lain-lain terdapat biaya rekreasi karyawan Rp. Penghasilan sewa pada penghasilan luar usaha sebesar Rp. terdiri atas sewa bangunan senilai sewa atas peralatan pabrik senilai dan sewa atas kendaraan Penghasilan sewa ini diterima diterima setiap tahun untuk beberapa tahun. Dividen sebesar terdiri atas dividen kas dari penyertaan saham 20% pada dan dividen kas atas penyertaan saham 30% pada sebesar Info lain untuk pengisian SPT tahunan PPh adalah sbb 1 selama tahun 2015 telah menjual sebagian hasil produksinya ke BUMN senilai termasuk PPN. 2 PT. Y telah memiliki API dan mengimpor bahan bakunya dari Jepang dengan harga faktur $ Freight dan insuranve $ dan $ BM 5% dari CIF, BMT 20%, PPh pasal dan BM telah dibayar. Ekspansi 211 3 Tarif laba di Kanada dan Singapura adalah 40% dan 20%. 4 Total angsuran PPh pasal 25 sebesar dibayar tiap bulan dengan nilai sama dari Maret hingga Desember 2015. 5 Laba/ rugi fisal 3 tahun terakhir Rugi fiskal tahun 2013 sebesar Laba fiskal tahun 2014 sebesar Rp Laba fiskal tahun 2015 sebesar Rp. Sisa rugi tahun 2013 akan dikompensasikan seluruhnya pada tahun 2015. 6 Data Pemegang Saham PT. Z saham biasa lembar lembar saham biasa lembar Rp. / lembar Tn. M saham biasa lembar Rp. / lembar Menyusun Laporan Rekonsiliasi Fiskal Tahun pajak 2015 dengan dasar Data Laporan Laba / Rugi Komersial. PT. Y Rekonsiliasi Fiskal Perhitungan Laba/Rugi Tahun Pajak 2015 dalam ribuan rupiah Penghasilan Usaha Dalam Negeri Gaji,Upah, THR, Tunjangan lainnya Alat Tulis dan Biaya Kantor 212 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami Biaya Konsumsi jamuan tamu Penghasilan di luar usaha Total Penghasilan di luar usaha Laba netto penghasilan netto dalam negeri Penghasilan dari luar negeri Bunga obligasi dari Singapura Total Penghasilan dari luar negeri Pembahasan Hasil Penelitian Dari kertas kerja penyusunan Laporan Keuangan Fiskal oleh Kantor Akuntan Publik “X”, maka Analisis Deskriptifnya adalah sebagai berikut 1 Yang termasuk nilai penjualan adalah penjualan kepada semua pembeli dengan cara kredit ataupun tunai dan dengan basis akrual, artinya penjualan diakui saat penyerahan barang atau adanya transaksi disertai komitmen utang-piutang antara penjual dan pembeli meskipun belum ada penyerahan uang. Penjualan kepada karyawan yang pembayarannya tidak dilakukan pada saat transaksi penyerahan barang tetap diakui sebagai penjualan tahun 2015. Dalam rekonsiliasi fiskal, penjualan kepada karyawan sebesar Rp. akan menambah penghasilan menurut fiskal, dan selanjutnya berpengaruh meningkatkan laba kena pajak koreksi positif. 2 Imbalan dalam bentuk natura beras dan pengobatan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karena termasuk ke akun yang ada pada pasal 9 non deductible expenses UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Oleh karena itu dalam rekonsiliasi fiskal jumlah tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak koreksi positif. Ekspansi 213 3 Biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas anggota keluarga pemegang saham digolongkan sebagai untuk kepentingan pribadi prive dengan nilai tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karena termasuk ke akun yang ada pada pasal 9 non deductible expenses UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Oleh karena itu, dalam rekonsiliasi fiskal, jumlah biaya tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak koreksi positif. 4 Sumbangan untuk berbagai kepentingan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan kerja, usaha kepemilikan dan penguasaan merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya sumbangan sebesar dalam biaya promosi / iklan harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak koreksi positif. 5 Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sesuai pasal 9 ayat 1 UU PPh. Total angsuran PPh pasal 25 sebesar yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam tahun 2015 tidak boleh dimasukkan sebagai biaya tahun 2015. Oleh karena itu, dalam rekonsiliasi fiskal jumlah tersebut dikuangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti menaikkan laba kena pajak koreksi positif. 6 Biaya atau pengeluaran yang tidak dilengkapi daftar nominatifnya biaya representasi sebesar merupakan non deductabe expense. Dalam rekonsiliasi fiskal, jumlah biaya tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak pajak koreksi positif. 7 Beban royalty sebesar Rp. merupakan non deductabe expense. Dalam rekonsiliasi fiskal, jumlah biaya tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak pajak koreksi positif. 8 Menurut standar akuntansi, perusahaan diperbolehkan membentuk cadangan kerugian piutang pada setiap akhir tahun untuk mengantisipasi besarnya piutang yang tidak dapat ditagih pada tahun berikutnya. Perusahaan membentuk cadangan sebesar Rp pada akhir tahun 2015, sehingga dalam laporan laba/rugi tampak kerugian piutang tak tertagih sebesar Rp Hal tersebut berbeda dengan ketentuan perpajakan Indonesia yang menyatakan bahwa kerugian piutang yang boleh diakui adalah sejumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada tahun 2015. Oleh karena itu piutang yang secara nyata-nyata tidak dapat ditagih menurut ketentuan perpajakan adalah maka biaya kerugian menurut akuntansi harus dikurangi sebesar Rp. Yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak pajak koreksi positif. 9 Penyusutan menurut akuntansi kemungkinan akan berbeda dengan penyusutan menurut perpajakan, karena terdapat perbedaan dalam metode penyusutan, pengakuan nilai sisa, taksiran masa manfaat/umur ekonomis. Penghitungan penyusutan tahun 2015 menurut fiskal harus sesuai ketentuan pasal 11 UU no. 36 tahun 2008 tentang PPh. Dalam rekonsiliasi fiskal, biaya penyusutan menurut 214 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami akuntansi harus ditambah dengan Hal ini berarti mengurangi laba kena pajak koreksi negatif. 10 Rekreasi karyawan termasuk akun yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karena termasuk ke akun yang ada pada pasal 9 non deductible expenses UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Oleh karena itu, dalam rekonsiliasi fiskal, jumlah tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak koreksi positif. 11 Penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan adalah penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final. Oleh karena bersifat final, maka jumlah pajak yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dari nilai total PPh yang terutang pada akhir tahun, sehingga penghasilan tersebut juga tidak perlu diperhitungkan dalam menentukan laba kena pajak. Dalam koreksi fiskal, penghasilan berupa sewa atas bangunan sebesar dikurangkan dari penghasilan sewa menurut akuntansi, hal ini berarti mengurangi laba kena pajak Koreksi negatif. Dividen yang diperoleh atau diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri bukan merupakan objek pajak, sesuai pasal 4 ayat 3 UU no. 36 tentang PPh bila penyertaanya melebihi 25% dari total disetor. Dividen yang diterima sebesar harus dikurangkan dari penghasilan dividen menurut akuntansi, yang berarti akan menurunkan laba kena pajak koreksi negatif, sedangkan dividen yang sebesar merupakan objek kena pajak karena penyertaannya kurang dari 25%. 5. PENUTUP Kesimpulan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi akun-akun yang direkonsiliasi fiskal serta mengetahui laporan laba rugi fiskal dan PPh terutang badan serta memberikan analisa deskriptif atas kertas kerja yang dibuat oleh akuntan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal memiliki peraturan masing-masing dalam menentukan penghasilan dan biaya. Jika laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan/SAK ETAP untuk memberikan informasi mengenai kinerja perusahaan dalam jangka waktu tertentu, maka laporan keuangan fiskal disusun bedasarkan peraturan perpajakan yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, sehingga terjadi perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Dalam penelitian ini, akuntan di KAP X telah menyusun laporan keuangan fiscal yang dilengkapi dengan 12 poin analisis deskriptif. Adapun beberapa poin penting dari analisis deskriptif tersebut antara lain penjualan yang pembayarannya tidak dilakukan pada saat transaksi penyerahan barang tetap diakui sebagai penjualan basis akrual, kerugian piutang yang boleh diakui adalah sejumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dividen yang diperoleh atau diterima PT sebagai WP dalam negeri bukan merupakan objek pajak, dab yang termasuk ke dalam non deductible expenses ialah imbalan dalam bentuk natura, biaya perjalanan dinas anggota keluarga pemegang Ekspansi 215 saham, sumbangan untuk pihak yang tidak memiliki kepentingan kerja, PPh yag dibayarkan oleh WP, biaya yang tidak dilengkapi daftar nominatifnya, beban royalty, dan rekreasi karyawan. Saran Dari kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut 1 Memperkecil atau meminimalkan koreksi positif atas biaya-biaya yang ada dengan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang ada seperti, membuat daftar nominatif untuk biaya entertainment atau representatif, karena jumlah biaya tersebut cukup besar nilainya/material. 2 Agar biaya lain-lain tidak dikoreksi fiskal positif seluruhnya, maka sebaiknya biaya-biaya tersebut dibuatkan rinciannya serta dipisahkan antara biaya yang boleh dikurangkan dengan biaya yang tidak boleh dikurangkan. 3 Sebaiknya karyawan pada divisi akuntansi dan pajak harus selalu mengetahui setiap perkembangan peraturan perpajakan terbaru atau perubahan-perubahan peraturan pajak yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, apabila tidak demikian maka setiap kelalaian akan mendapatkan sanksi pajak. Sebaiknya Peraturan Pajak ditaati dengan semestinya, karena setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak akan dikenakan sanksi pajak. DAFTAR PUSTAKA Agoes, Sukrino dan Estralita Trisnawati. 2010. Akuntansi Perpajakan, Edisi 2 Revisi. Jakarta Salemba Empat. Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta Salemba Empat. Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft PSAK 46 Pajak Penghasilan. Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B Terpadu Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Jasmine Aviriani. 2015. Teknik Rekonsiliasi Fiskal untuk Menyusun Laporan Laba Rugi Fiskal tahun 2014 pada PT DAMACO. Tugas Akhir. Politeknik Negeri Bandung. Muljono, Djoko. 2010. Panduan Brevet Pajak Pajak Penghasilan. Yogyakarta Andi Resmi, Siti. 2011. Perpajakan Teori dan Kasus, Buku 1, Edisi 6. Jakarta Salemba Empat. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta Salemba Empat. _________. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan _________. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 216 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami _________. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-466/ tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. _________. Keputusan Menteri Keuangan No. 51/ tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. _________. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/ tentangBiaya Entertainment dansejenisnya Seri PPhUmumNomor 18. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/ tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. _________. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor S-29/ tentang Penegasan Pengenaan PPh Atas Potongan Harga Dan Insentif Penjualan. _________. Keputusan Direkur Jenderal Pajak KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan. _________. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Bank Indonesia. _________. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/ tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. _________. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor S-29/ tentang Penegasan Pengenaan PPh Atas Potongan Harga Dan Insentif Penjualan. _________. Keputusan Direkur Jenderal Pajak KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan. _________. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Bank Indonesia. ... Sementara itu, laporan keuangan memiliki peran penting karena dapat digunakan oleh pemerintah untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut Irawan, 2017;Apriliawati dan Setiawan, 2017. Selain itu, perusahaan juga dapat menggunakan laporan keuangan ini untuk proses audit apabila perusahaan sudah mulai berkembang, serta dapat digunakan sebagai syarat pengajuan kredit kepada lembaga perbankan. ...Nada Aulia PertiwiHendi Rohendi Setiawan SetiawanThis study aims to know the knowledge of EMKM Convections jeans in Soreang District regarding SAK EMKM, to find out the financial records carried out by EMKM, and to compile a model of EMKM Convection’s financial statements that are under SAK EMKM. In data collection, used snowball sampling and data analysis techniques are carried out through the stages of data reduction, evaluating EMKM’s knowledge of SAK EMKM, evaluating the suitability of the records carried out by EMKM Convection with applicable standards, namely SAK EMKM, seeing the similarity of activities contained in EMKM convection to create a model suitable for all EMKM convection and compile a model of financial statements for EMKM Convections following SAK EMKM. The results showed that the EMKM Convections in Soreang District still did not know about the existence of SAK EMKM, EMKM actors also still did a simple recording, there was no further record up to the preparation of financial statements. Besides, this study also produced a financial statement model for EMKM convections that were by the SAK Perpajakan, Edisi 2 RevisiSukrino AgoesDan EstralitaTrisnawatiAgoes, Sukrino dan Estralita Trisnawati. 2010. Akuntansi Perpajakan, Edisi 2 Revisi. Jakarta Salemba Akuntan IndonesiaIkatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta Salemba Draft PSAK 46 Pajak PenghasilanIkatan Akuntan IndonesiaIkatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft PSAK 46 Pajak Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B Terpadu Ikatan Akuntan IndonesiaIkatan Akuntan IndonesiaIkatan Akuntan Indonesia. 2014. Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B Terpadu Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang PerpajakanTeknik Rekonsiliasi Fiskal untuk Menyusun Laporan Laba Rugi Fiskal tahun 2014 pada PT DAMACO. Tugas Akhir. Politeknik Negeri BandungJasmine AvirianiJasmine Aviriani. 2015. Teknik Rekonsiliasi Fiskal untuk Menyusun Laporan Laba Rugi Fiskal tahun 2014 pada PT DAMACO. Tugas Akhir. Politeknik Negeri Indonesia. Jakarta Salemba EmpatWaluyoWaluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta Salemba Empat.KantorAkuntan Publik Drs. Hadi Sutanto & Rekan, perguruan tinggi, asosiasi, perusahaan dan pihak lainnya yang telah Pajakjenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu. Laba Akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak. Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha? Apakah Sobat Klikpajak berporfesi sebagai pengusaha? Apapun profesinya, sebagai wajib pajak tentunya harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan mengetahui rumus PPh, juga cara menghitung PPh pengusaha. Mekari Klikpajak akan mengulas cara menghitung pajak penghasilan pengusaha dengan ilustrasi perhitungan pajak penghasilan yang mudah dipahami buat Sobat Klikpajak. Sebelum lanjut pada perhitungan pajak penghasilan pengusaha, Klikpajak by Mekari akan sedikit mengulas penjelasan umum tentang apa itu Pajak Penghasilan PPh pengusaha dan jenis pajak penghasilan yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagai objek pajak penghasilan. Apa itu PPh Pengusaha? Pajak penghasilan tidak hanya dikenakan bagi wajib pajak pribadi yang statusnya sebagai karyawan, di mana gaji dipotong oleh perusahaan tiap bulannya yang biasanya disebut PPh Pasal 21. Namun PPh ini juga dikenakan buat wajib pajak pribadi yang penghasilannya bersumber dari kegiatan usahanya. Jadi pajak penghasilan PPh pengusaha adalah pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau sebagai pengusaha atas penghasilannya, baik dari hasil usaha maupun penghasilan lainnya. Seperti apa perhitungan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi WP-OP sebagai pengusaha, terus simak penjelasannya dari Bagaimana perhitungan pajak penghasilan pengusaha yang mudah? Sebelum masuk pada perhitungan PPh Pribadi pengusaha atau cara menghitung pajak penghasilan pengusaha, ketahui terlebih dahulu pengelompokan sumber penghasilan pengusaha. Sumber penghasilan sebagai seorang pengusaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, dan penghasilan dari kegiatan lainnya. 1. Penghasilan pengusaha dari gaji Bukan hanya karyawan saja yang biasanya memperoleh penghasilan dari gaji, tapi begitu juga sebagai pengusaha. Biasanya, pengusaha mendapatkan gaji dari usaha yang dijalankannya. Pengusaha yang peroleh gaji dari usahanya jika ia menduduki jabatan tertentu, seperti sebagai Direktur atau Komisaris di perusahaannya. Tapi biasanya ini berlaku pada usaha persekutuan dalam bentuk Perseroan Terbatas PT. Sehingga pemilik sekaligus menjabat sebagai “orang penting” di perusahaannya itu akan mendapatkan gaji layaknya seperti karyawan. Bagaimana dengan bentuk usaha perseroan komanditer CV/Commanditaire Vennootschap? Untuk bentuk usaha CV, ketentuannya pengusaha dalam hal ini adalah sebagai salah satu pemilik usaha tapi tidak bisa menjadi karyawan atau menduduki jabatan tertentu dalam perusahaannya dan menerima gaji. Baca juga Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat dan Persiapan Lapor SPT Pajak WP Badan PT 2. Penghasilan pengusaha dari laba usaha Sebagai pemilik usaha, juga akan mendapatkan penghasilan dari laba usaha yang dijalankan. Bagi pengusaha yang punya usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas PT, penghasilan dari usahanya ini berbentuk dividen. Pembagian laba dalam bentuk dividen ini merupakan objek pajak. Sebab modal yang disetorkan berupa saham. Tapi pajak untuk dividen biasanya sudah dipotong langsung oleh perusahaan. Sehingga sebagai wajib pajak orang pribadi pengusaha, tidak perlu menyetor pajak dividen karena perusahaan sudah memotong dan menyetorkan ke kas negara. Cari tahu mengenai Ketentuan dan Tarif Pajak Dividen Badan Usaha Namun bagi pemilik usaha berbentuk CV, penghasilan ini diperoleh dari laba usaha dalam bentuk Prive. Prive adalah penyetoran modal atau biasanya disebut sebagai investasi di mana penyetoran maupun pengambilan modal oleh anggota CV ini bisa dilakukan setiap saat. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan dari Prive bukan merupakan objek pajak. Kenapa Prive bukan objek pajak? Karena pengenaan pajaknya sudah dihitung dalam pajak usaha. Sehingga Prive tidak termasuk objek pajak untuk menghindari pengenaan pajak ganda. Baca juga Ketahui apa saja Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak 3. Penghasilan pengusaha dari kegiatan lainnya Pengusaha biasanya juga peroleh pendapatan dari penghasilan lainnya. Penghasilan ini didapat dari kegiatan lain yang dilakukan dan merupakan bukan pekerjaan tetap, dalam hal ini adalah pekerjaan sampingan atau tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Kegiatan sampingan ini misalnya menjadi agen iklan. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas ini akan dikenakan pajak penghasilan yang besarnya dihitung dari penghasilan neto dikalikan tarif pajak. Ilustrasi cara menghitung pajak penghasilan pengusaha atau cara menghitung PPh pengusaha dan rumus PPh Dasar Perhitungan PPh Pengusaha Karena statusnya wajib pajak pribadi yang profesinya sebagai pengusaha, maka mekanisme dan dasar perhitungan PPh atau rumus PPh-nya pun berbeda. Wajib pajak orang pribadi sebagai pengusaha ini menyetorkan sendiri pajak penghasilannya. Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi sebagai pengusaha yang diperoleh dari gaji atas usahanya dihitung berdasarkan aturan umum PPh yang berlaku untuk karyawan pada umumnya, yakni PPh dari Gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak Sedangkan cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi sebagai pengusaha yang diperoleh dari penghasilan lainnya adalah PPh dari Pendapatan Lainnya = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak Penghasilan Neto = Penghasila Bruto x Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN Besar PTKP 2021 wajib pajak orang pribadi masih sama seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 101/ tentang Penyesuaian PTKP, yakni setahun atau per bulan, dengan rincian sebagai berikut Wajib pajak lajang Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah 5% untuk penghasilan sampai dengan per tahun 15% untuk penghasilan sampai dengan per tahun 25% untuk penghasilan sampai per tahun 30% untuk penghasilan di atas per tahun Terbaru, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, tarif PPh Pribadi dan layer bracket pajak penghasilan orang pribadi mengalami perubahan seperti berikut 5% untuk penghasilan hingga per tahun 15% untuk penghasilan – per tahun 25% untuk penghasilan – per tahun 30% untuk penghasilan – per tahun 35% untuk penghasilan di atas Selengkapnya temukan di sini apa saja perubahan regulasi pajak terbaru dalam Poin-Poin Regulasi Pajak dalam UU HPP. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Mekanisme atau Rumus PPh dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pengusaha Pada dasarnya, mekanisme penghitungan PPh Orang Pribadi OP ini dibedakan dari jumlah penghasilan dan penggunaan metode pencatatan atau pembukuan yang dilakukan, di antaranya a. Mekanisme PPh OP secara Umum Rumus PPh atau mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan. Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17. b. Mekanisme PPh Final PP 23/2018 Rumus Pph atau mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. WP OP ini hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun pajak. Rumus PPh atau perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 UMKM Tahun 2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto. Baca juga Selamat! Di UU HPP, UMKM dengan Omzet Segini Bebas Pajak c. Mekanisme PPh OP secara NPPN Rumus PPh atau penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak DJP. Dengan demikian, cara menghitung pajak penghasilan dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan jumlah penghasilan neto berdasarkan ketentuan norma yang ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kemudian PPh-nya dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal 17. Baca juga Tax Amnesty Jilid 2 Dibuka, Begini Cara Isi Formulir Amnesti Pajak a. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pengusaha Mekanisme Umum Pak Kelik punya usaha Tekstil. Status menikah dengan 2 tanggungan. Pada 2020, Pak Kelik memiliki penghasilan bruto dari usahanya yang dicatatkan menggunakan metode pembukuan sebesar Biaya dari usaha tersebut mencapai Dari perusahaan tekstil yang dijalankannya ini, Pak Kelik menjabat sebagai direktur dengan gaji setahun, dan sudah dipotong untuk PPh Pasal 21 sebesar per bulan oleh pemberi kerja dalam hal ini perusahaannya menjadi sebesar Maka, rumus PPh dan cara menghitung pajak penghasilan atau PPh Terutang untuk tahun 2020 adalah Peredaran Bruto Usaha Biaya-biaya - Penghasilan Neto dari Usaha Penghasilan Neto dari Karyawan Rp + Total Penghasilan asumsi tidak ada koreksi fiskal* PTKP K/2 Rp - Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak pembulatan ke ribuan terdekat* PPh terutang tahun 2020 5% x Rp Rp 15% x Rp Rp 25% x Rp Rp 30% x Rp Total PPh Terutang Rp Kredit Pajak PPh 21 Rp - PPh 29 Kurang Bayar Rp Cara papor pajak penghasilan lebih mudah dan gratis di e-Filing Klikpajak by Mekari. Coba sekarang! a. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pengusaha Mekanisme PPh Final 23/2018 Pak Kelik punya usaha Restoran dan memilih melakukan pencatatan omzet dalam menjalankan usahanya. Pada 2021, Pak Kelik peroleh omzet bruto sebesar Selama bulan Januari 2021, Pak Kelik mendapatkan penghasilan dari usaha restorannya Karena omzet bruto dari usaha restorannya ini tidak mencapai Rp4,8 miliar setahun, maka Pak Kelik menggunakan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah PP 23 tahun 2018. Dengan demikian, rumus PPh dan cara menghitung pajak penghasilan atau PPh Final dari usaha tersebut adalah Penghasilan Bruto Tarif PP 23 0,5% x PPh Final Rp Baca juga Apa Saja Jasa Lain yang Dipotong PPh 23 dalam PMK 141 Tahun 2015? b. Contoh Cara Menghitungan Pajak Penghasilan Pengusaha Mekanisme NPPN Pak Kelik seorang Konsultan di Jakarta, punya istri yang tidak bekerja dan 3 anak. Pendapatan bruto sebagai jasa konsultan selama 2020 sebesar Selain itu Pak Kelik juga punya usaha budidaya ikan Lele di Solo dengan omzet bruto Pak Kelik tidak melakukan pembukuan atas seluruh transaksi yang terjadi, baik yang berkaitan dengan usaha budidaya ikan Lele maupun profesinya sebagai konsultan. Di sini Pak Kelik mengajukan penggunaan NPPN kepada DJP dalam menentukan penghasilan netonya. Berikut rumus PPh dan cara menghitung pajak penghasilan Pak Kelik dengan metode NPPM Budidaya Ikan Lele Konsultan Penghasilan Bruto NPPN 22% x 55% x Penghasilan Neto Rp Total Penghasilan Neto PTKP K/3 Rp - Pendapatan Kena Pajak PPh terutang tahun 2020 5% x Rp Rp 15% x Rp Rp 25% x Rp Rp Total PPh Terutang Catatan Angka 22% untuk budidaya ikan lele di daerah Angka 55% sebagai konsultan di ibukota provinsi Dari contoh kasus di atas, Pak Kelik harus melakukan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilannya sesuai tata cara dan ketentuan yang berlaku. Untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan kewajiban pajaknya, Pak Kelik menggunakan aplikasi pajak online. Cara mudah bayar dan lapor pajak penghasilan secara online adalah menggunakan software perpajakan mitra resmi Ditjen Pajak, yakni Aplikasi Klikpajak by Mekari. Bayar Pajak Online di e-Billing, Setelah Selesai Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak. Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi. Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengetahui cara membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS dengan mudah dan gratis. Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak. Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak SSP elektronik dengan benar sesuai transaksi. “ akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.” Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara BPN resmi dari Direktorat Jenderal Pajak DJP. Temukan di sini langkah-langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing Mudahnya Lapor SPT Setelah Tahapan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Mengapa lapor pajak penghasilan di e-Filing Klikpajak? Melalui Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah. Sobat Klikpajak dapat melaporkan semua jenis SPT pajak penghasilan melalui e-Filing di Klikpajak seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa Bulanan Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. “Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!” Sobat Klikpajak bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa Bulanan Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi. Setelah menyampaikan pelaporan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik BPE dari DJP, yang berisi Informasi Nama Wajib Pajak WP Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Tanggal pembuatan BPE Jam pembuatan BPE Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Sedangkan untuk lapor SPT Masa di setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan, serta pelaporan SPT Tahunan Pribadi untuk formulir 1770, yang riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan dengan aman di Klikpajak. Tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi & SPT Tahunan PPh Badan baca di bawah ini Cara Lapor SPT PPh Pribadi di e-Filing Cara Lapor Pajak Badan Tahunan Online di e-SPT Cara dan Contoh Lapor PPH Online 23 Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Perlu diingat, ketentuan pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai UU Cipta Kerja ini, berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia Bank Indonesia/BI. Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan UU Cipta Kerja”. Tarif Sanksi Pajak Terbaru Bicara sanksi pajak, besar tarif sanksi terbaru diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen untuk menghitung besarnya sanksi atau denda pajak. Selalu perbarui tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru sebelum menghitung besar sanksi pajak yang di-update setiap bulannya oleh Kementerian Keuangan Kemenkeu RI. Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak. Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak. Klikpajak by Mekari, Solusi Kelola Pajak Lebih Mudah & Cepat memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan. Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak. Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak? Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Kelola Pajak Bisnis yang efektif dan efisien. Jika Sobat Klikpajak membutuhkan aplikasi lain seperti mengelola keuangan dan sumber daya manusia untuk perusahaan, dapat mencoba menggunakan produk lainnya dari Mekari yang sudah saling terintegrasi. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
SPTPPh PASAL 21/26 MASA DESEMBER 2009 DAN APLIKASI PPh PASAL 21 Rabu, 11 November 2009, Pukul 09.00 - 17.00 Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2009 tidak ada lagi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.Umumnya, bagi sebagian besar lulusan akuntansi menginginkan bekerja di perusahaan kantor akuntan publik KAP yang masuk dalam jajaran big hal tersebut tidaklah sederhana di mana Anda harus memiliki beberapa keterampilan yang mumpuni untuk dapat diterima di perusahaan KAP empat itu, tidak hanya bagi lulusan akuntansi saja yang ingin berkarier di perusahaan KAP terbaik. Namun juga beberapa lulusan ekonomi lainnya juga memiliki kesempatan yang mengetahui lebih jelasnya apa itu KAP big four, artikel LinovHR ini akan membahas mulai dari pengertian, bentuk layanan, hingga hal-hal apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi konsultan di KAP empat Big FourApa Saja Bentuk Layanan Perusahaan Big FourDaftar Perusahaan Big FourSyarat untuk Bisa Menjadi Konsultan di Kantor Akuntan Publik Big FourPengertian Big Four KAPSebelum membahas kantor akuntan publik empat besar, ada baiknya untuk mengetahui definisi dari KAP itu sendiri. Kantor akuntan publik atau KAP adalah sebuah badan usaha yang sudah mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan sebagai saluran untuk akuntan publik dalam menawarkan ini terdapat banyak sekali KAP yang berada di Indonesia, namun terdapat empat besar KAP yang paling banyak diminati orang karena reputasinya yang sangat itu, kantor akuntan publik big four adalah perusahaan akuntansi dan audit yang terbesar di dunia. Mereka adalah Ernst & Young E&Y, PricewaterhouseCoopers PwC, Deloitte Touche Tohmatsu Deloitte, dan Klynveld Peat Marwick Goerdeler KPMG.Perusahaan empat besar tersebut bukan merupakan perusahaan individu di mana mereka dibentuk oleh jaringan perusahaan serta dimiliki dan dikelola secara yang Jadi Sumber Pendapatan Perusahaan Big FourTentunya kantor akuntan publik memiliki beberapa jasa yang dijadikan sebagai sumber pendapatannya. Beberapa sumber pendapatan tersebut, antara lainLayanan audit dan risiko profesional lain seperti keuangan perusahaan dan audit merupakan layanan yang paling utama mereka lakukan. Layanan audit juga merupakan sumber penghasilan yang paling itu, selain audit terdapat layanan konsultasi yang juga tidak kalah menguntungkan dari layanan Juga Tugas dan Tanggung Jawab AuditorSiapa Saja Perusahaan Big Four?Memiliki karier sebagai akuntan di perusahaan empat besar pastinya merupakan hal yang sangat menyenangkan. Namun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu siapa saja perusahaan kantor akuntan publik yang masuk ke dalam jajaran empat beberapa perusahaan KAP yang masuk ke dalam jajaran empat EYEY atau yang dikenal dengan Ernst & Young merupakan salah satu kantor akuntan publik asal Inggris. EY memiliki pendapatan sekitar 34,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp489 merupakan perusahaan hasil merger dari sejumlah entitas usaha yaitu Ernst & Whinney dan Arthur Young. Penggabungan kedua perusahaan tersebut terjadi pada 1989 sehingga menghasilkan nama Ernst & Purwantono, Suherman dan Surja merupakan mitra dari KAP Ernst & Young di PwCpwcPricewaterhouseCoopers dikenal dengan sebutan PwC merupakan salah satu KAP yang memiliki total pendapatan terbesar di dunia. Pendapatannya mencapai 41,3 miliar dolar AS atau setara dengan Rp580 merupakan hasil merger dari Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Di Indonesia, PwC bermitra dengan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang dimulai sejak DeloitteDeloitteDeloitte Touche Tohmatsu Limited atau yang dikenal Deloitte merupakan perusahaan penyedia layanan akuntansi yang sudah cukup tua. Deloitte juga merupakan KAP yang memiliki pendapatan tinggi, sekitar 43,2 miliar dolar AS atau setara Rp607 triliun pada sudah berdiri sejak tahun 1845 di Inggris dan tokoh William Welch Deloitte menjadi sosok kunci dibalik berdirinya KAP melakukan merger dengan dua entitas usaha, yaitu Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells. Di Indonesia, Deloitte diwakili oleh beberapa entitas usaha seperti Satrio Bing Eny & Rekan, Deloitte Touche Solutions, PT Deloitte Konsultan Indonesia, dan KPMGKPMGKPMG merupakan KAP big four yang berpusat di negara Belanda. KPMG berhasil memperoleh pendapatannya sebesar 29 miliar dolar AS atau setara dengan Rp407 merupakan KAP hasil merger antara Peat Marwick International dengan Klynveld Main Goerdeler. Di Indonesia, KPMG bermitra dengan beberapa entitas usaha, seperti Siddharta Widjaja & Rekan, KPMG Advisory Indonesia, serta KPMG Siddharta yang Dibutuhkan untuk Bisa Menjadi Konsultan di Kantor Akuntan Publik Big Four?Agar Anda dapat berkarier di salah satu KAP big four, tentunya harus memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan. Hal ini karena persaingannya cukup kuat mengingat popularitas dan reputasi dari masinh-masing setidaknya terdapat beberapa persyaratan umum bagi Anda yang ingin berkarir menjadi Junior Auditor di salah satu KAP empat besar, yaituNilai IPK yang dari universitas keterampilan wawancara yang baik dan Anda juga harus mengetahui perusahaan mana yang cocok bagi diri Anda dengan melakukan riset terhadap 4 KAP tersebut. Sehingga, Anda dapat memperluas kesempatan untuk berkarir menjadi Auditor di KAP big sedikit ulasan mengenai kantor akuntansi publik KAP big four yang menjadi impian hampir setiap lulusan akuntansi. Semoga artikel ini bermanfaat!
RisetAkuntansi dan Keuangan Indonesia, 1(2), 2016 pengusaha tertentu adalah pemilik salon, warnet, sewa kendaraan, kantor akuntan, praktik dokter, notaris, dan pengusaha online. Pajak Penghasilan (PPh 25) Atas WP OP Pengusaha Tertentu Pasal 2 ayat 1 Surat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 32/ PJ/ 2010 tentang
report this ad Noel Griffith, Accountants prepare and examine financial records. It’s the responsibility of the accountant working on the account to make sure the records are accurate, true, and all the tax information is well as preparing financial records, accountants must provide notes and details regarding their findings. This includes communicating their findings to senior managers, CEO’s and other people within the and auditors have a key role in helping an organization or an individual have a clear handle on their finances. Often being the first to know about any financial issues or difficulties that may be arising. You might also be interested in learning how to become an accountant. Accountant SalaryThe first question that comes to mind is, how much do accountants make? Accountants work across many different industries, and as such there are varying median accountant salary across all industries and states is $70,640.The lowest 10% across the industries are earning under $43,650, while the highest 10% of earners are exceeding $122,840. This puts an accountants starting salary in the <$45,000 important to remember that accountants can work long hours during busier times in the month, or year. Financial year ends, monthly reporting, and annual tax return periods have strict accountants work full-time. About 20% of accountants worked in excess of 40 hours per week. Accountants can work for themselves, as part of a team of accountants, or as employees for an are most commonly employed by organizations. This is because they are needed all year round, and having the consistency that an employee offers adds stability to preparation of financial records. Top 5 Paying States FlagStateEmployment per 1000 JobsHourly mean wageAnnual mean wage New New Virginia $78,640 Top Paying Industries IndustryPercent of industry employmentHourly mean wageAnnual mean wage Securities and Commodity Contracts Intermediation and Federal Executive Branch Securities and Commodity Exchanges Software Financial Investment Activities Accountant Job DescriptionSo, what do accounts do? Accountants prepare and examine financial records, both manually and electronically. In the process of doing this there are some key duties that includeChecking financial records for accuracy and tax returns and ensure tax payments are made in a timely accounting procedures for efficiency and and maintain financial documents and suggestions on ways to reduce costs, improve cash flow and improve the bottom addition to being responsible for maintaining records, accountants are also expected to report on their findings. This means attending meetings, preparing written reports and adding notes to the is a need for some social and people skills. Although accountants do a lot of their work alone, when communicating to others in the organization they are required to be clear and concise. Mistakes in communication can prove to be costly and time AccountantsPublic accountants work with clients to prepare their public documents that they have to disclose by law. This includes balance sheet statements, tax forms, and other documents that potential investors would need to usually work for accounting firms, or have their own practice. It’s a legal requirement for publicly traded companies to have CPA’s sign off their documents as true and AccountantsManagement accountants prepare financial information to be used internally by a big organization. It’s not intended to be viewed by persons outside of the business, and the information is used to aid with forecasting, profitability, and also help the business with budgeting, performance evaluation, and highlight ways companies can cut costs and improve Defined Accountant RolesThere are other roles for accountants that differ from those above, and each accountant’s career path can have a very different progression. Financial accountants deal with only the financial side of the business, nothing to do with the management accountants work exclusively for the government, maintaining and auditing the records of private businesses that are subject to government also do a lot of accounting work, and the two careers paths are often closely linked. To audit financial records you need in depth accounting knowledge, to audit accurately the work the accounts have Outlook Of AccountantsAccording to US government projections, there is expected to be a 10% growth between 2016 and 2026 in the accounting profession. This is about average for all professions, and adds some stability to the best prospects are for those who are fully qualified. Certified Public Accountants are always in demand, and with corporate scandals on the increase, extra scrutiny is expected in the continued growth of business worldwide is also expected to lead to an increase in demand for accountants. With a need for every business and organization to have accurate and up to date financial records, the prospects for skilled accountants is always going to be very good. Accountant Salary by State FlagStateEmployment per 1000 JobsHourly mean wageAnnual mean wage New New New New North North Rhode South South West Top paying metropolitan areas AreaEmployment per 1000 jobsHourly mean wageAnnual mean wage New York / White Plains Wayne, – NY/NJ – Metropolitan San Jose / Sunnyvale / Santa Clara, – CA Salinas, CA Dothan, AL Bethesda / Rockville / Frederick, – MD – Metropolitan Division Top paying nonmetropolitan areas AreaEmployment per 1000 jobsHourly mean wageAnnual mean wage St. Mary’s County, – Maryland – nonmetropolitan Southeast Alaska – nonmetropolitan area Railbelt – Southwest Alaska – nonmetropolitan area North Carolina – nonmetropolitan Southwestern New Mexico – nonmetropolitan area Accountant Career Video Noel Griffith, Noel Griffith is a Doctor of Philosophy with a strong interest in educational research. He has been an editor-in-chief of since 2014. Noel is an avid reader non-fiction, enjoys good food, live theatre, and helping others make wiser career decisions. Try our FREE award-winning tool to find the best schools in your area.
analisis akuntansi dana pensiun pada pt pos indonesia (persero) kantor makassar 90000" sulkifli 105730497414 program studi akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis universitas muhammadiyah makassar makassar 2019 "penerapan akuntansi dana pensiun pada pt pos indonesia (persero) kantor makassar 90000" Dalam mewujudkan ease of administration atau kemudahan administrasi, pemerintah mewujudkan berbagai bentuk kesederhanaan agar Wajib Pajak dapat dengan mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu kemudahannya adalah dengan penghitungan untuk Pajak Penghasilan PPh bagi Wajib Pajak tertentu. Kemudahan penghitungan yang dimaksud adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN. Apa saja ketentuan terkait NPPN ini? Simak ulasan di bawah ini. Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN adalah norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 atau Pasal 29 terutang. NPPN ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan untuk mencari penghasilan neto dengan setelah mendapatkan besaran penghasilan neto, Wajib Pajak dapat menghitung besaran PPh terutang untuk kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Dasar hukum dari NPPN ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 14 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Syarat Norma Penghitungan Neto Berdasarkan Pasal 1 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp empat miliar delapan ratus juta rupiah wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. Kemudian, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut juga menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final, maka penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN. Selain itu, syarat yang harus dipenuhi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan NPPN harus memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak tidak melakukan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Kemudian, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka penghitungan penghasilan netonya dilakukan penjumlahan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma. Persentase NPPN Besaran norma penghitungan penghasilan neto ini tidaklah sama. Jumlah persentase NPPN ini terbagi atas Persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut Sepuluh ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan provinsi lainnya. Ketiga wilayah tersebut memiliki persentase NPPN yang berbeda-beda. Daftar persentase ini dapat dilihat pada Lampiran I, II dan III pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Penghitungan NPPN Penghitungan dengan NPPN dapat dilihat dari Lampiran IV pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut Penghasilan neto = % NPPN x Peredaran/Penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak PPh Terutang = Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Hasil PPh terutang tersebut menjadi Penghasilan Kena Pajak, kemudian nanti akan dihitung dengan Tarif pada PPh Pasal 17 Berikut contoh soal yang dikutip dari Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Selain menjalankan usaha kantor akuntan publik di Jakarta, Nona Aurelia memiliki usaha persewaan ruang kantor di kota yang sama. Sepanjang Tahun 2016,Nona Aurelia Memiliki peredaran usaha dari jasa kantor akuntan publik sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan dari usaha persewaan ruang kantor memperoleh sebesar Rp 3 miliar. Nona Aurelia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2016. Karena penghasilan yang diperoleh Nona Aurelia pada Tahun 2016 dari usaha jasa kantor akuntan publik dan usaha persewaan ruang kantor tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka Nona Aurelia boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa kantor akuntan publik dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sedangkan penghasilan yang diperoleh Nona Aurelia dari usaha persewaan ruang kantor dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP No. 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Penghitungan Pajak Penghasilan Nona Aurelia yang terutang pada Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut Persentase penghasilan neto jasa kantor akuntan publik di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma Kode Klasifikasi Usaha KLU 69200 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 50%. Maka, Penghasilan Neto dari jasa kantor akuntan publik 50% x Rp = Rp Setahun untuk diri Wajib Pajak sendiri Rp apabila telah disesuaikan dengan tahun sekarang PTKP untuk Wajib Pajak sendiri adalah Rp Kena Pajak = Rp Rp Rp Penghasilan terutang 5% x Rp = Rp x Rp = Rp x Rp jumlah pajaknya = Rp Berdasarkan contoh penghitungan diatas, hal yang perlu Anda pastikan dalam penggunaan NPPN adalah pastikan untuk melakukan pencatatan atas peredaran bruto dan menemukan tarif persentase NPPN yang sesuai KLU dan domisili. Baca juga Apa Itu PPh Final? Gunakan aplikasi untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda. merupakan mitra resmi Ditjen Pajak. fU5RE. 493 357 306 176 102 388 26 395 363