Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis, Tahapan & Pembatalannya – Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari mengenai Perjanjian Internasional. Yang meliputi pengertian, fungsi, istilah, penggolongan, jenis-jenis, tahapan dan pembahatan dalam pernjian internasional dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Agar lebih memahami dengan lengkap, silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama. Pengertian Perjanjian Internasional Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dilakukan dibawah hukum internasional oleh pihak-pihak yang terlibat yang dalam hal ini negara ataupun organisasi internasional. Berikut ini adalah definisi dari perjanjian Internasional menurut ahlinya. 1. Oppenheim Pengertian perjanjian internasional menurut Oppenheim adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. 2. Michel Virally Pengertian perjanjian Internasional menurut Michel Virally, suatu perjanjian adalah perjanjian Internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional. 3. UU No. 24 Tahun 2004 Pengertian perjanjian internasional menurut UU Tahun 2004 adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum. 4. Pasal 38 Ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional Pengertian perjanjian internasional menurut Pasal 36 Ayat 1 Mahkamah Internasional adalah baik yang bersifat umum ataupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersangkutan. 5. Konferensi Wina 1969 Pengertian perjanjian internasional menurut Konferensi Wina adlah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. 6. G. Schwarzenberger Pengertian perjanjian internasional menurut G. Schwarzenberger adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. 7. Oppenheimer-Lauterpacht Pengertian perjanjian internasional menurut Oppenheimer-Lauterpacht adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. 8. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja Pengertian perjanjian internasional menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. 9. Wikipedia Pengertian perjanjian internasional menurut Wikipedia adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah Hukum Internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Siddiq Pengertian perjanjian internasional menurut Rifhi Siddiq adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subjek hukum internasional yang masing-masing sepakat akan hal yang terkait dalam persetujuan tersebut. 11. John O’brien Pengertian perjanjian internasional menurut John O’brien secara luas adalah perjanjian antara pihak-pihak peserta atau negara-negara ditingkat internasional. Fungsi Perjanjian Internasional Fungsi dari perjanjian internasional antara lain sebagai berikut Untuk memperoleh pengakuan secara umum dari anggota masyarakat. Bisa dijadikan sebagai sumber hukum internasional Bisa dipakai sebagai sarana untuk menjalankan pengembangan kerjasama internasional secara damai. Memudahkan peluang transaksi dan komunikasi antarnegara. Istilah Dalam Perjanjian Internasional Dalam pernjanjian internasional terdapat beberapa istilah yang sering digunakan, antara lain sebagai berikut Traktat treaty Traktat merupkan suatu perjanjian yang dijalankan dua negara atau lebih untuk meraih hubungan hukum tentang kepentingan hukum yang sama. Istilah traktat ini seringkali dipakai dalam perjanjian internasional yang sifatnya politis dengan masing-masing pihak yang berhubungan mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak dan juga harus diratifikasi atau disahkan. Agreement Agreement merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih yang mempunyai dampak hukum seperti traktat. Agreement sifatnya lebih eksekutif, non politis dan tidak secara mutlak harus diratifikasi sehingga tidak harus diundangkan dan disahkan kepala negara. Walaupun agreemen dijalankan oleh kepala negara, tetapi penandatanganannya ada juga yang dijalankan oleh wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Konvensi Konvensi merupakan perjanjian persetujuan yang dipakai di perjanjian multilateral. Yang ketetapan yang didalamnya berlaku untuk masyarakat internasional secara menyeluruh. Protokol Protokol merupakan perjanjian persetujuan yang kurang resmi daripada dengan traktat dan konvensi. Protokol hanya mengatur mengenai masalah tambahan, seperti persyaratan perjanjian tertentu dan umumnya protokol tidak dijalankan oleh kepala negara. Piagam statuta Piagam statuta merupakan himpunan peraturan yang ditentukan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja internasional ataupun anggaran dasar suatu negara. Kadang-kadang piagam juga dipakai sebagai alat tambahan/lampiran di konvensi. Charter Charter merupakan piagam yang dipakai untuk membuat badan tertentu. Deklarasi declaration Deklarasi merupakan sebuah perjanjian yang tujuannya untuk menjelaskan atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Covenant Covenant merupakan istilah yang dipakai Liga Bangsa-Bangsa di tahun 1920 yang tujuannya menjamin terciptanya perdamaian dunia, melakukan peningkatan kerjasama internasional dan mencegah terjadinya peperangan. Ketentuan Penutup final act Ketentuan penutup merupakan suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Di ketentuan penutup ini disebutkan negara peserta dan nama utusan yang ikut dalam perundingan tentang hal yang disukai dalam konferensi. Modus Vivendi Modus vivendi merupakan suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang sifatnya sementara, sampai berhasil mewujudkan ketentuan yang pasti. Modus vivendi tidak mengisyaratkan ratifikasi atau disahkan. Pada umumnya, modus vivendi ini dipakai untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis. Penggolongan Perjanjian Internasional Klasifikasi atau penggolongan perjanjian internasional antara lain sebagai berikut Menurut Subjeknya Perjanjian yang disetujui banyak negara adalah subjek hukum internasional Perjanjian antar banyak negara dan subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara, contohnya antar organisasi internasional. Menurut Isinya Perjanjian dari segi politis seperti pakta pertahanan dan kedamaian Perjanjian dari segi ekonomi seperti bantuan keamanan Perjanjian dari segi batas wilayah seperti laut teritorial Perjanjian dari segi hukum seperti status kewarganegaraan Perjanjian dari segi kesehatan, seperti penanggulangan wabah penyakit. Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya Perjanjian yang sifatnya penting, yakni perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi Perjanjian yang sifatnya sederhana, yakni perjanjian yang dilakukan melalui perundingan dan penandatanganan. Menurut Fungsinya Perjanjian yang membentuk Hukum, yakni perjanjian yang meletakkan ketetapan hukum untuk masyarakat internasional secara menyeluruh yang sifatnya multilateral dan seringkali terbuka untuk pihak ketiga. Perjanjian yang sifatnya khusus, yakni perjanjian yang menimbullkan hak dan kewajiban untuk negara yang mengadakan perjanjian saja. Jenis-jenis Perjanjian Internasional Umumnya perjanjian internasional dibagi menjadi dua jenis yaitu Perjanjian Bilateral Perjanjian bilateral merupakan kerjasama yang berkaitan kepentingan hubungan antar dua negara saja. Biasanya perjanjian hubungan ini sifatnya tertutup, artinya tidak disebarluaskan secara internasional. Contoh kerjasama bilateral di Indonesia adalah perjanjian antara pemerintahan Republik Indonesia RI dengan Republik Rakyat Cina RRC di tahun 1955 mengenai penyelesaian Dwi Kewarganegaraan. Perjanjian Multilateral Perjanjian multilateral merupakan kerjasama yang dilakukan lebih dari dua negara, hubungan internasional seperti ini seringkali sifatnya terbuka. Perjanjian ini dapat menjadi tidak hanya mengatur kepentingan negara yang terlibat, tetapi juga kepentingan negara lain yang bukan peserta perjanjian. Contoh kerjasama multilateral negara Indonesia merupakan Konvensi Wina pada tahun 1961 mengenai hubungan Diplomatik. Tahapan Perjanjian Internasional Tahapan atau proses pembuatan atau pembentukan perjanjian internasional adalah sebagai berikut Negotiation Perundingan atau negosiasi adalah hal pertama yang harus dijalanlam. Dalam melakukan perundingan setiap negara dapat mengirim perwakilan dengan memberikan surat kuasa penuh. Apabila sudah ada kesepatakan bersama tentang perjanjian ini maka akan diteruskan ke proses selanjutnya. Sifnature Sesudah dilakukan perundingan maka berikutnya adalah penandatanganan. Seringkali proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Dalam perjanjian multilateral maka hasil yang sudah disepakati dianggap sah apabila suara telah mencapai 2/3 suara dari peserta yang hadir untuk memberikan suara. Meskipun begitu, perjanjian belum dapat diterapkan apabila belum melewati tahap pengesahan ratifikasi oleh setiap negara. Ratification Sesudah perundingan dan penandatanganan, kemudian dilaksanakan pengesahan atau ratifikasi supaya perjanjian tersebut berlaku. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila sudah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Ratifikasi perjanjian internasional dibagi menjadi tiga, yakni Pengesahan oleh Badan Eksekutif, sistem ini dilaksanakan oleh pemerintahan raja absolut atau otoriter. Pengesahan oleh Badan Legislatif, tetapi sistem in jaring dipakai. Pengesahan Campuran oleh Badang Eksekutif dan Legislatif DPR dan Pemerintahan. Sistem ini adalah yang seringkali digunakan karena badan eksekutif dan legislatif sama-sama menetukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian. Pembatalan dan Berakhirnya Perjanjian Internasional Hal yang bisa menyebabkan pembatalan atau dibatalkan suatu perjanjian internasional antara lain yakni Adanya pelanggaran Terdapat kecurangan Terdapat pihak yang dirugikan Terdapat ancaman dari sebelah pihak Sedangkan suatu perjanjian internasional akan berakhir apabila terjadi beberapa hal, yaitu Salah satu pihak punah Masa perjanjian sudah berakhir Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua Terdapat pihak yang dirugikan pihak yang lain Tujuan perjanjian sudah tercapai Syarat pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah terpenuhi. Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis, Tahapan & Pembatalannya. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
BPenggolongan Perjanjian Internasional Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Menimbang a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Penggolongan macam-macam Perjanjian Internasional 1. Dilihat dari jumlah pesertanya Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dibuat diadakan oleh dua negara subjek Hukum Internasional. Contoh Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang Dwi Kewarganegaraan Jakarta, 22 April 1955. Perjanjian RJ – Thailand Bangkok 17 Desember 1969 dan berlaku 7 April 1972 tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman. Perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang dibentuk diadakan oleh lebih dari dua negara subjek Hukum Internasional Contoh Konvensi Jeneva Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Konvensi Jeneva Tahun 1958 tentang Hukum Laut. Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Deklarasi Bangkok Thailand Desember 1995 tentang Kawasan Bebas Nuklirdi Wilayah Negara-negara ASEAN. Konvensi Jamaica 10 Desember 1982 tentang Hukum Laut. Penggolongan Perjanjian Internasional yang sering digunakan sekarang adalah perjanjian bilateral dan multilateral. 2. Dilihat dan fungsinya Law making treaty traite lois, yaitu perjanjian yang menghasilkan ketentuan kaidah hukum yang berlaku umum dan terbuka bagi pihak ketiga negara yang tidak ikut dalam perjanjian Treaty conctract traite contract, yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban mengikat diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Contoh Perjanjian Indonesia, Australia, dan Timor Timur tentang Perbatasan Ketiga Negara. 3. Dilihat dari masa berlakunya perjanjian a. Executed treaty, yaitu perjanjian yang berurusan dengan tindakan yang harus dilakukan segera dan setelah diiaksanakan persoalannya akan selesai sekaligus. perjanjian yang akan berakhir setelah dilaksanakannya peijanjian tersebut. Contoh Perjanjian Indonesia dengan Belanda tentang Penyerahan Irian Barat New York, 15 Agustus 1962. b. Executory treaty, yaitu perjanjian yang beriaku secara terns menerus menyangkut tindakan- tindakan yang harus dilakukan secara teratur. Contoh Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang Normalisasi Hubungan Kedua Negara. Perjanjian Rl – Thailand Bangkok 17 Desember 1969 dan beriaku 7 April 1972 tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman. 4. Dilihat dari lokasi wilayah Perjanjian regional, yaitu yang diadakan oleh negara dalam satu kawasan tertentu. Contoh Deklarasi Bangkok tentang Pembentukan ASEAN. Perjanjian intemasional, yaitu yang diadakan oleh negara-negara di dunia. Contoh Piagam PBB 24 Oktober 1948 tentang Pembentukan PBB. 5. Dilihat dari kepentingan atau sifatnya Perjanjian tertutup artinya perjanjian yang tidak menerima negara lain sebagai peserta baru. Perjanjian terbuka, artinya perjanjian yang memungkinkan negara lain mengajukan diri untuk ikut serta sebagai anggota. 6. Dilihat dari subjek Hukum Internasional Perjanjian antamegara. Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional. Perjanjian antara Organisasi Internasional dengan Organisasi Intemasional. 7. Dilihat dari isinya Perjanjian Internasional di bidang politik. Perjanjian Internasional di bidang ekonomi. Perjanjian Internasional di bidang hankam. 8. Dilihat dari proses atau tahapan pembentukannya Perjanjian formal penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui tiga tahap negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi. Contoh Traktat, Pakta, dan Konvensi Perjanjian sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap negosiasi dan penandatanganan. Contoh Lihat istilah-istilah Perjanjian Intemasional selain traktat, pakta, dan konvensi. 9. Dilihat dari Surat Presiden kepada DPR-GR No. 2826/HUKUM/1960 22 Agustus 1960 Perjanjian Internasional yang memuat materi yang penting traktat Contoh Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang Dwi Kewanganegaraan Jakarta, 22 April 1955 Perjanjian Intemasional yang memuat materi yang kurang penting agreement Contoh Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang Selat Malaka dan Laut Cina Selatan 27 Oktober 1969 Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Macam-Macam Penggolongan Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya. Baca postingan selanjutnya Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif Penjelasan Lengkap Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Fungsiperjanjian internasional yaitu sebagai berikut : Sebuah negara akan memperoleh pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa Perjanjian tersebut akan menjadi sebuah sumber hukum internasional Sebagai sarana untuk mengembangkan sebuah kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsa
PenggolonganMenurut Fungsinya Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
Menurutsifat pelaksanaannya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam yaitu: Perjanjian yang menentukan "dispositive treaties" yaitu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu. Perjanjian yang dilaksanakan "executory treaties" yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekaliXc9Kn. 461 411 161 476 374 178 183 135 395